Foto Ijazah: Ukuran 3x4 dan Aturan Resminya
Berapa ukuran pas foto ijazah dan apa saja yang benar-benar diatur? Di sini ada ringkasan aturan resmi, kebiasaan sekolah, dan cara menyiapkan fotonya.

Daftar isi
Ukuran foto ijazah SD, SMP, SMA, dan madrasah yang tercantum di aturan adalah 3 x 4 cm (30 x 40 mm), tetapi aturan terbaru tidak menyebut ukuran, jadi pastikan ke sekolah. Foto boleh hitam putih atau berwarna, tetapi harus foto terbaru. Sekolah menempelkan foto cetak di blangko ijazah, lalu membubuhkan cap jari pemilik ijazah dan stempel yang menyentuh foto. Warna latar dan jumlah lembar tidak kami temukan di aturan nasional, jadi ikuti pengumuman sekolah. Pas foto ijazah 3x4 bisa Anda buat online dari swafoto yang bagus di SelfieDoc.
Ukuran foto ijazah dan syarat resminya
Ukuran yang tertulis di aturan adalah 3 x 4 cm. Ketentuan ini ada di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2022 tentang blangko ijazah tahun ajaran 2021/2022. Bunyinya kurang lebih: pas foto peserta didik terbaru ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah, dan stempel menyentuh pas foto.
Aturan yang berlaku sekarang adalah Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Menurut ringkasan detik.com, peraturan ini hanya menyebut foto pemilik ijazah sebagai bagian isi ijazah dan tidak menuliskan ukurannya. Teks lengkap dan lampirannya belum kami buka, jadi 3 x 4 cm di sini adalah acuan dari Persesjen 2022 dan juknis madrasah. Pastikan ukuran terbaru ke sekolah. Kalau sekolah memberi ketentuan lain, ikuti sekolah.
Untuk madrasah di bawah Kemenag, ada juknis penerbitan ijazah madrasah. Ringkasan juknis tahun 2025 juga menyebut 3x4 cm, hitam putih atau berwarna, wajah menghadap lurus ke depan, dan memakai seragam madrasah. Untuk tahun ajaran 2025/2026, sumber madrasah menyebut juknis terbaru adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026.
| Parameter | Ketentuan | Sumber |
|---|---|---|
| Ukuran cetak | 3 x 4 cm (30 x 40 mm), sekitar 1,18 x 1,57 inci | Persesjen Kemendikbud No. 3/2022 (via detik.com) |
| Ukuran digital | 354 x 472 piksel pada 300 dpi. Ini hasil konversi dari 30 x 40 mm, bukan syarat resmi | Konversi dari ukuran 3 x 4 cm |
| Warna foto | Hitam putih atau berwarna | Persesjen No. 3/2022 (via detik.com) |
| Kebaruan foto | Foto terbaru. Batas usia foto dalam bulan tidak disebutkan | Persesjen No. 3/2022 (via detik.com) |
| Cap jari dan stempel | Cap jari pemilik ijazah, stempel sekolah menyentuh pas foto | Persesjen No. 3/2022 (via detik.com) |
| Madrasah: posisi wajah | Menghadap lurus ke depan | Juknis ijazah madrasah (ringkasan) |
| Madrasah: pakaian | Seragam madrasah | Juknis ijazah madrasah (ringkasan) |
| Madrasah: cap jari | Tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah | Juknis ijazah madrasah (ringkasan) |
| Madrasah dengan tanda tangan elektronik | Tanpa cap jari di foto, foto siswa diunggah ke sistem | Ayo Madrasah (ringkasan juknis 2026) |
| Warna latar | Tidak diatur dalam aturan nasional. Ikuti sekolah | — |
| Jumlah lembar | Ditentukan sekolah | — |
| Ukuran file | Tidak diatur. Untuk unggahan madrasah, tanyakan operator madrasah | — |
Dicocokkan dengan detik.com (ringkasan Persesjen Kemendikbud No. 3/2022), data per 25 Oktober 2026. Teks asli juknis madrasah belum kami buka. Poin madrasah berasal dari ringkasan juknis, bukan kutipan langsung.
Di mana foto ijazah diserahkan dan apakah foto sendiri diterima
Foto diserahkan ke sekolah sesuai arahan sekolah Anda. Kementerian hanya mengatur bahwa sekolah menempel foto dan membubuhkan stempel. Aturan yang kami temukan tidak menyebut apakah foto boleh dibawa sendiri atau dibuat di sekolah. Dalam praktiknya, banyak sekolah meminta siswa membawa pas foto sendiri, sementara sebagian lain mendatangkan fotografer ke sekolah. Ini kebijakan masing-masing sekolah.
Jadi foto dari studio, foto yang dicetak sendiri, atau foto dari layanan online mungkin bisa dipakai, asalkan sekolah menerimanya dan ukuran, warna, dan latarnya sesuai pengumuman sekolah. Kalau sekolah sudah menunjuk fotografer, ikuti jadwal sekolah.
Di madrasah yang memakai tanda tangan elektronik, foto siswa juga diunggah ke sistem. Format dan ukuran file untuk unggahan ini tidak kami temukan di sumber resmi, jadi tanyakan ke operator madrasah.
Latar merah atau biru: siapa yang menentukan
Warna latar ditentukan sekolah. Di Persesjen maupun juknis madrasah tidak ada aturan tentang warna latar. Pembagian "merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap" sering beredar, tetapi itu kebijakan sebagian sekolah, bukan aturan kementerian. Perbandingan warna latar untuk dokumen lain ada di artikel pas foto latar merah atau biru.
Kesalahan yang sering terjadi
Kesalahan pada foto ijazah umumnya sederhana dan mudah dihindari:
- Ukuran salah. Foto 2x3 atau 4x6 dipakai untuk kotak 3x4 tanpa dicetak ulang. Hasilnya ukuran tidak sesuai. Cetak langsung di ukuran 3 x 4 cm.
- Foto lama. Aturan meminta foto terbaru. Batas usia foto tidak disebutkan, jadi pakai foto yang masih mirip wajah Anda sekarang dan tanyakan ke sekolah.
- Wajah tidak lurus. Untuk madrasah, wajah harus menghadap lurus ke depan. Kepala miring atau badan menyamping sebaiknya dihindari di sekolah mana pun.
- Pakaian tidak sesuai. Madrasah meminta seragam madrasah. Untuk sekolah umum, ikuti pengumuman sekolah.
- Mengikuti mitos hitam putih. Aturan membolehkan foto berwarna. Cetak hitam putih hanya kalau sekolah memintanya.
- Latar berbeda dari permintaan sekolah. Karena sekolah yang menentukan, satu foto belum tentu cocok untuk sekolah lain.
Satu hal lagi: foto ditempel di blangko oleh sekolah, jadi jangan menempelnya sendiri. Soal cap jari, ikuti arahan sekolah.
Kacamata, jilbab, dan foto untuk anak
Kacamata. Aturan ijazah yang kami temukan tidak mengatur kacamata. Larangan yang sering disebut adalah kebiasaan umum, bukan isi peraturan. Kalau sekolah membolehkan, pastikan lensa tidak memantulkan cahaya dan mata terlihat jelas.
Jilbab dan penutup kepala. Aturan nasional juga tidak membahasnya. Untuk madrasah, pegangannya adalah seragam madrasah. Untuk sekolah umum, ikuti ketentuan seragam sekolah. Wajah tetap terlihat penuh.
Siswa SD dan SMP. Tidak ada aturan khusus anak. Ukurannya tetap 3 x 4 cm. Untuk anak, foto di studio atau oleh fotografer sekolah biasanya paling praktis, karena posisi kepala lebih mudah diarahkan langsung. SelfieDoc ditujukan untuk pengguna dewasa 18+, misalnya lulusan SMA, peserta Paket C, atau alumni yang menyiapkan foto sendiri.
Cara membuat pas foto ijazah: di rumah, di studio, atau online
Di rumah. Berdiri di depan dinding polos dengan cahaya dari depan, misalnya menghadap jendela. Pakai seragam sesuai pengumuman sekolah. Minta orang lain memotret dari setinggi mata, wajah lurus ke kamera, bahu terlihat. Setelah itu foto perlu dipotong ke rasio 3:4 dan diganti latarnya kalau sekolah meminta warna tertentu.
Di studio foto. Sebutkan "pas foto 3x4 untuk ijazah", warna latar, dan apakah cetak berwarna atau hitam putih. Bawa seragam kalau tidak difoto langsung dari sekolah. Studio biasanya mencetak beberapa lembar sekaligus.
Online dari swafoto. Di SelfieDoc Anda mengunggah swafoto yang jelas. Layanan ini memotong foto, merapikan latar, dan menyesuaikan ukuran serta posisi kepala ke format 3x4 tanpa mengubah wajah. Hasilnya file foto dan tata letak untuk dicetak di tempat cetak foto. Cara mencetak beberapa pas foto 3x4 dalam satu lembar dibahas di artikel pas foto 3x4.
Apa pun caranya, cek hasil cetak dengan penggaris sebelum diserahkan: 3 cm lebar, 4 cm tinggi.
Sumber
- detik.com: Isi Ijazah SD hingga SMA, Begini Aturannya dari Kemendikbudristek
- detik.com: Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata?
- Salinan Ketentuan Ijazah 2021/2022, Persesjen Kemendikbud No. 3/2022 (PDF)
- SK Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025 (PDF)
- Ayo Madrasah: Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2026
- MTsN 3 Aceh Tengah: Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025/2026
Pertanyaan umum
Berapa ukuran foto ijazah?
Ukuran pas foto ijazah adalah 3 x 4 cm (30 x 40 mm). Ukuran ini tercantum di Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2022 untuk ijazah SD sampai SMA. Untuk madrasah, ringkasan juknis Kemenag juga menyebut 3x4 cm. Kalau sekolah memberi ketentuan lain, ikuti sekolah.
Apakah foto ijazah harus hitam putih?
Tidak. Persesjen untuk ijazah SD sampai SMA dan ringkasan juknis madrasah sama-sama menyebut foto boleh hitam putih atau berwarna. Kewajiban hitam putih biasanya datang dari sekolah atau kampus tertentu, jadi tanyakan dulu ke wali kelas atau bagian tata usaha.
Foto ijazah latar merah atau biru?
Aturan nasional yang kami cek tidak menetapkan warna latar. Pembagian merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap adalah kebijakan sebagian sekolah, bukan aturan kementerian. Ikuti warna yang diminta sekolah Anda.
Bolehkah memakai kacamata di foto ijazah?
Aturan ijazah yang kami temukan tidak mengatur kacamata. Larangan kacamata yang sering disebut adalah kebiasaan umum, bukan isi peraturan. Pastikan ke sekolah. Kalau dibolehkan, jaga agar lensa tidak memantulkan cahaya dan mata terlihat jelas.
Berapa lembar pas foto untuk ijazah?
Jumlah lembar ditentukan sekolah, bukan kementerian. Sekolah sering meminta beberapa lembar sekaligus, kadang dengan ukuran tambahan, misalnya 2x3. Lihat pengumuman dari sekolah sebelum mencetak.
Bisakah membuat pas foto ijazah secara online?
Bisa, selama hasil cetaknya sesuai ukuran dan permintaan sekolah. Aturan yang kami temukan tidak menyebut siapa yang memotret, jadi tanyakan dulu ke sekolah apakah foto sendiri diterima. Di SelfieDoc Anda mengunggah swafoto, lalu mendapat file 3x4 cm dan tata letak siap cetak. Layanan ini untuk pengguna dewasa 18+. Untuk siswa SD dan SMP, lebih baik foto di studio. Setelah dicetak, cek ukuran dan latarnya sesuai permintaan sekolah.
Komentar
Hanya pengguna terdaftar yang bisa berkomentar
Masuk untuk berkomentarMasuk dengan akun yang sama seperti di SelfieDoc.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bertanya, kami akan menjawab.