Foto buku nikah: ukuran, latar biru, dan jumlah lembar
Warna latar, ukuran, dan jumlah pas foto untuk daftar nikah di KUA. Ketentuan diambil dari halaman resmi Kemenag dan KUA, dengan catatan bagian mana yang berbeda antardaerah.

Daftar isi
Foto buku nikah memakai latar biru, dan ukurannya tidak sama di semua KUA. Kemenag Purbalingga meminta 2x3 dan 4x6, masing-masing 2 lembar. KUA Kintamani di Bali meminta 2x3 (2 lembar), 3x4 (5 lembar), dan 4x6 (1 lembar). Pas foto 2x3 latar biru bisa Anda buat online dari selfie yang jelas di SelfieDoc.
Syarat foto buku nikah dari sumber resmi
Ada dua syarat yang sama di semua sumber resmi yang kami cek, yaitu latar biru dan bentuk cetak (pas foto). Ukuran dan jumlah lembar ditentukan oleh masing-masing KUA.
| Parameter | Ketentuan | Sumber |
|---|---|---|
| Warna latar (Purbalingga) | Biru, "pas foto calon pengantin dengan latar belakang biru" | Kemenag Purbalingga |
| Warna latar (Kintamani, Bali) | "Pas foto background biru" | KUA Kintamani |
| Ukuran dan jumlah (Purbalingga) | 4x6: 2 lembar; 2x3: 2 lembar | Kemenag Purbalingga |
| Ukuran dan jumlah (Kintamani, Bali) | 2x3: 2 lembar; 3x4: 5 lembar; 4x6: 1 lembar | KUA Kintamani |
| Satuan ukuran | Tidak ditulis di sumber. Lazimnya dibaca sentimeter, jadi 2x3 = 20×30 mm | Kemenag Purbalingga |
| Piksel untuk 2x3 | 236×354 px jika dicetak pada 300 dpi. Angka ini hasil hitungan dari 20×30 mm, bukan angka resmi | Hitungan dari ukuran 20×30 mm |
| Pakaian | Di KUA Kintamani: jilbab untuk calon pengantin perempuan, kopiah/peci untuk laki-laki | KUA Kintamani |
| Ukuran file dan piksel untuk unggah online | Tidak dicantumkan. Tanyakan ke KUA | — |
| Posisi kepala, kacamata, ekspresi, umur foto | Tidak dicantumkan. Tanyakan ke KUA | — |
Diperiksa: Oktober 2026, Kemenag Kabupaten Purbalingga dan KUA Kintamani (kua-bali.id).
Pas foto nikah 2x3 latar biru: kenapa ukurannya beda di tiap KUA
Ukuran 2x3 latar biru ada di kedua daftar resmi. Namun, tidak ada KUA yang kami cek yang hanya meminta ukuran itu. Purbalingga menambahkan 4x6, sedangkan Kintamani menambahkan 3x4 dan 4x6 dengan jumlah lembar yang berbeda.
Kami juga mencari aturan ukuran foto di tingkat kementerian. Dalam teks PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang bisa dibaca di pasal.id, kami tidak menemukan spesifikasi pas foto, baik ukuran maupun warna latar. Banyak situs menulis bahwa ukuran dan latar foto "diatur PMA". Klaim itu belum kami temukan di teks aturannya.
Jadi, cara paling aman adalah melihat daftar syarat KUA kecamatan tempat Anda mendaftar. Biasanya daftar itu ada di papan pengumuman KUA, di situs Kemenag kabupaten/kota, atau bisa ditanyakan langsung ke petugas. Jika KUA Anda meminta 3x4 atau 4x6, panduan pas foto 3x4 dan pas foto 4x6 membahas ukuran cetaknya.
Satu hal lagi yang perlu ditanyakan adalah apakah jumlah lembar di daftar itu berlaku untuk masing-masing calon pengantin. Sumber resmi hanya menulis "pas foto calon pengantin" tanpa memerinci per orang.
Boleh pakai foto sendiri untuk daftar nikah?
Boleh. Daftar syarat Kemenag Purbalingga dan KUA Kintamani hanya meminta "pas foto" berlatar biru. Tidak ada keterangan bahwa foto harus diambil di KUA. Anda bisa membawa pas foto cetak dari studio, dari tempat cetak foto, atau hasil cetak sendiri.
Pendaftaran nikah dilakukan di KUA kecamatan. Menurut informasi yang beredar tentang PMA 30/2024, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui SIMKAH. Ketentuan unggah foto di SIMKAH, seperti ukuran file dan piksel, tidak kami temukan di sumber resmi. Jika Anda mendaftar online, tanyakan ke KUA format file yang diterima dan apakah pas foto cetak tetap perlu dibawa.
Kesalahan yang perlu dihindari saat menyiapkan foto nikah
Sumber resmi tidak menerbitkan daftar alasan foto dikembalikan. Kesalahan di bawah ini kami susun dari selisih antara syarat resmi dan kebiasaan orang saat mencetak.
- Latar merah, bukan biru. Pas foto latar merah dari urusan lain tidak sesuai syarat kedua KUA yang kami cek. Untuk buku nikah, Purbalingga dan Kintamani sama-sama meminta biru. Perbedaan warna per dokumen dibahas di pas foto latar merah atau biru.
- Hanya mencetak 2x3. Ukuran ini memang paling dikenal, tetapi kedua KUA yang kami cek juga meminta 4x6, dan Kintamani juga meminta 3x4.
- Jumlah lembar kurang. Purbalingga meminta 2 + 2 lembar, sedangkan Kintamani meminta 2 + 5 + 1 lembar. Mencetak menurut daftar KUA lain bisa membuat Anda harus kembali lagi.
- Pakaian tidak sesuai aturan KUA setempat. Di Kintamani, jilbab dan kopiah/peci tercantum dalam syarat. KUA lain bisa punya aturan sendiri.
- Salah membaca satuan. Angka 2x3 di daftar syarat tidak ditulis satuannya. Di tempat cetak, sebutkan "2x3 cm" agar tidak tertukar dengan ukuran lain.
Jilbab, peci, dan kacamata
KUA Kintamani meminta calon pengantin perempuan memakai jilbab dan calon pengantin laki-laki memakai kopiah atau peci. Kami tidak menemukan aturan yang sama di tingkat nasional, dan halaman Purbalingga tidak menyebut soal pakaian. Jika KUA Anda tidak menyebut soal pakaian, tanyakan langsung ke petugas.
Soal kacamata, ekspresi wajah, dan posisi kepala, sumber resmi yang kami cek tidak memuat ketentuan apa pun. Jika ragu, tanyakan ke KUA. Foto menghadap lurus tanpa kacamata adalah pilihan paling netral.
Cara membuat foto buku nikah
Ada tiga cara yang umum. Semuanya bisa dipakai selama hasil akhirnya sesuai daftar syarat KUA.
Di studio foto
Di studio pas foto dekat KUA atau pusat perbelanjaan, Anda bisa meminta pas foto latar biru. Bawa daftar syarat KUA Anda, lalu minta semua ukuran sekaligus. Dengan begitu, Anda tidak perlu datang dua kali. Kami tidak mencantumkan harga karena tidak ada sumber resmi dan tarif tiap studio berbeda.
Di rumah
Berdiri di depan dinding polos dengan cahaya merata dari depan, misalnya menghadap jendela. Minta orang lain memotret dari jarak sekitar satu lengan atau lebih, dengan kamera sejajar mata. Latar biru bisa didapat dari kain atau kertas biru polos, atau diganti saat mengolah foto. Setelah itu, potong ke ukuran yang diminta lalu cetak di tempat cetak foto.
Online dari selfie
Di SelfieDoc, Anda mengunggah selfie yang tajam dengan wajah menghadap kamera. Templat buku nikah menyesuaikan ukuran 2x3, latar biru, dan posisi kepala tanpa mengubah wajah. Anda menerima file foto dan tata letak siap cetak, lalu mencetaknya sendiri di tempat cetak foto. Jika KUA Anda juga meminta 3x4 atau 4x6, siapkan ukuran tersebut sesuai daftar KUA.
Sumber
Pertanyaan umum
Berapa ukuran foto buku nikah?
Ukurannya tergantung KUA. Kemenag Purbalingga meminta 2x3 dan 4x6, masing-masing 2 lembar. KUA Kintamani di Bali meminta 2x3 (2 lembar), 3x4 (5 lembar), dan 4x6 (1 lembar). Sebelum mencetak, cek daftar syarat di KUA kecamatan Anda.
Foto buku nikah pakai latar merah atau biru?
Biru. Kemenag Purbalingga menulis pas foto calon pengantin dengan latar belakang biru, dan KUA Kintamani juga mensyaratkan background biru. Kedua sumber itu tidak membedakan warna latar menurut tahun lahir.
Berapa lembar pas foto untuk daftar nikah?
Jumlahnya berbeda di tiap KUA. Purbalingga meminta 2 lembar 2x3 dan 2 lembar 4x6. Kintamani meminta 2 lembar 2x3, 5 lembar 3x4, dan 1 lembar 4x6. Tanyakan juga ke KUA apakah jumlah itu berlaku untuk masing-masing calon pengantin.
Apakah foto buku nikah harus memakai jilbab dan peci?
Di KUA Kintamani, calon pengantin perempuan memakai jilbab dan calon pengantin laki-laki memakai kopiah atau peci. Itu aturan KUA tersebut, bukan ketentuan nasional yang kami temukan. Tanyakan aturan berpakaian ke KUA tempat Anda mendaftar.
Bisakah membuat pas foto buku nikah secara online?
Bisa. Persyaratan resmi hanya meminta pas foto berlatar biru dan tidak menyebut bahwa foto harus dibuat di KUA. Anda bisa membuat file 2x3 berlatar biru dari selfie di SelfieDoc, lalu mencetaknya sendiri. Ukuran lain yang diminta KUA Anda tetap perlu dicek terlebih dahulu.
Komentar
Hanya pengguna terdaftar yang bisa berkomentar
Masuk untuk berkomentarMasuk dengan akun yang sama seperti di SelfieDoc.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bertanya, kami akan menjawab.